REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Dewan Penasehat MUI Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat, H E Khaerul Yunus yang ditunjuk sebagai saksi ahli dalam
persidangan kasus penyerangan dan perusakan kampung Ahmadiyah
membeberkan sejumlah fakta dan data pelanggaran pengikut Mirza Ghulam
Ahmad tersebut. "Sejak 2005 aliran Ahmadiyah di Cisalada Kabupaten
Bogor telah dilarang melebarkan jaringan, setelah adanya keputusan
Muspida dan SKB tiga menteri, namun mereka tidak mengindahkannya,"
katanya di Cibinong, Rabu (23/2).
Saat memberikan keterangannya
di hadapan masjelis hakim pada persidangan lanjutan kasus penyerangan
dan perusakan kampung Ahmadiyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Khaerul
menegaskan pengikut Ahmadiyah tetap mendirikan mesjid yang awalnya
sudah disepakati untuk tidak didirikan.
Menurut dia, jaringan
itu juga menjadikan madrasah sebagai tempat pertemuaan dan merekrut
jemaah baru. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan, warga ingin menegur,
namun karena ada perlawanan hingga penusukan maka terjadilah
penyerangan tersebut. Khaerul mengatakan ada tiga point penting yang
dilanggar oleh Ahmadiyah adalah pertama melanggar SKB tiga menteri,
kedua mendirikan dan membangun Mesjid yang sudah dilarang oleh
Pemerintah daerah dan melakukan perekrutan dengan menjadikan sarana
Madrasah Ibtidaiyah sebagai tempat penyaluran agama.
Dalam
kesaksiannya, Khaerul juga memaparkan sejumlah data dan fakta terkait
aliran Ahmadiyah yang telah melenceng dari ajaran Islam, seperti
pengakuan warga Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi
terakhir, dan penggalan isi kitap Tazdkirah yang diambil dari potongan
ayat-ayat Alquran yang telah diacak-acak.
Ia membeberkan
sejumlah fakta terkait alirah Ahmadiyah bukanlah Islam, dimana
pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan juga Tuhan yang sangat
jelas sebagai bentuk kesesatan. "Dari masa Nabi Adam AS hingga Nabi
Muhammad SAW tidak pernah ada yang mengatakan dirinya Tuhan. Tapi Mirza
Ghulam dengan angkuhnya dalam Tazdkirah halaman 195-196 menyatakan
dirinya Tuhan," tegas Khaerul.
Khaerul menyatakan, berdasarkan
fakta-fakta yang ada tentang perbedaan antara Ahmadiyah dan Islam
inilah yang melandasi perjuangan warga Muslim untuk menolak Ahmadiyah
sebagai Islam. Ditambahkan Khaerul, kasus Ahmadiyah pada umumnya dan
kasus Ahmadiyah di Cisalada Bogor pada khususnya disebabkan oleh
pelanggaran SKB tiga menteri, pelanggaran terhadap pelarangan Ahmadiyah
di Kabupaten Bogor sejak 22 Juli 2005 dan pembiaran pemerintah Pusat
terhadap Ahmadiyah, sehingga rakyat mengambil jalan sendiri.
"Oleh
karena itu, solusinya adalah membubarkan dan melarang Ahmadiyah di
seluruh Indonesia atau buat agama sendiri dengan nama Ahmadi atau agama
Mirza. Dengan begini hak-hak mereka akan kita hormati," katanya.
Khaerul
berpendapat ketiga terdakwa hanyalah sebagai korban dari pembiaran
paham Ahmadiyah oleh pemerintah, sebab seharusnya pemerintah pusat dan
daerah cepat tanggap dengan langsung membubarkan Ahmadiyah. "Pemerintah
semestinya bertindak preventif sehingga tidak terjadi konflik. Dan
masyarakat juga harus bersatu padu untuk mendukung pembubaran
Ahmadiyah," kata Khaerul.
Dalam persidangan lanjutan kasus
penyerangan dan pembakaran Kampung Ahmadiyah Cisalada, kuasa hukum tiga
terdakwa menghadirkan saksi ade charge (meringankan) yaitu Dewan
Penasehat MUI Kabupaten Bogor, HE Khaerul Yunus, tokoh masyarakat
Ciampea Udik Dadun Nasri dan korban penusukan Rendy.
Saksi lainnya, Dadun Nasri mengatakan, penyerangan dan pembakaran mesjid terjadi setelah adanya penusukan.
Penusukan
itu terjadi di tengah kegelapan karena lampu mati, saat itu warga
Jemaat Ahmadiyah sedang menerima kedatangan sejumlah pemuda dari Desa
Kebon Kopi. "Kabar penusukan sampai ke warga kampung, karena itulah
warga menyerang kampung tersebut karena emosi saat melihat korban
penusukan," katanya.
Menanggapi hasil persidangan, Kuasa hukum
para terdakwa, San Allaudin, mengatakan, keterangan saksi ahli dari MUI
dan warga sudah sangat jelas bahwa seluruh kejadian bermula dari
penusukan yang dilakukan oleh warga Ahmadiyah Cisalada. "Semua saksi
sudah memberikan keterangan dan memastikan bahwa ada perlawanan yang
dilakukan warga Ahmadiyah sehingga memicu bentrokan. Bahkan saksi ahli
juga sudah menegaskan bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. Kami yakin
keterangan itu bisa meringankan klien kami," katanya.
Sementara
itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan untuk memberikan
tuntutan terhadap ketiga terdakwa pengerusakan kompleks Ahmadiyah,
yakni, Aldi Afriansyah, Dede Novi dan Akbar Ramanda. Epiyarti salah
seorang JPU meminta kepada Majelis Hakim persidangan yang dipimpin
Astriawati, agar memberikan waktu dua pekan untuk membacakan tuntutan
terhadap para terdakwa tersebut. Majelis hakim pun memberikan waktu
sampai 9 Maret kepada JPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar